K 3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

 

Pengertian (Definisi) K3 Menurut Filosofi (Mangkunegara)

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.

PENERAPAN K3
(Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memiliki beberapa tujuan dalam pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Di dalamnya terdapat 3 (tiga) tujuan utama dalam Penerapan K3 berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yaitu antara lain :
3 Tujuan Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Di Tempat Kerja
  1. Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
  2. Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
  3. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.
Dari penjabaran tujuan penerapan K3 di tempat kerja berdasarkan Undang-Undang nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja di atas terdapat harmoni mengenai penerapan K3 di tempat kerja antara Pengusaha, Tenaga Kerja dan Pemerintah/Negara. Sehingga di masa yang akan datang, baik dalam waktu dekat ataupun nanti, penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Indonesia dapat dilaksanakan secara nasional menyeluruh dari Sabang sampai Meraoke. Seluruh masyarakat Indonesia sadar dan paham betul mengenai pentingnya K3 sehingga dapat melaksanakannya dalam kegiatan sehari-hari baik di tempat kerja maupun di lingkungan tempat tinggal. Aamiin :-)

3 Upaya Pencegahan Kecelakaan KerjaPENCEGAHAN KECELAKAAN KERJA
  1. Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Pengendalian Bahaya Di Tempat Kerja :
    • Pemantauan dan Pengendalian Kondisi Tidak Aman di tempat kerja.
    • Pemantauan dan Pengendalian Tindakan Tidak Aman di tempat kerja.
  2. Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Pembinaan dan Pengawasan :
    • Pelatihan dan Pendidikan K3 terhadap tenaga kerja.
    • Konseling dan Konsultasi mengenai penerapan K3 bersama tenaga kerja.
    • Pengembangan Sumber Daya ataupun Teknologi yang berkaitan dengan peningkatan penerapan K3 di tempat kerja.
  3. Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui sistem manajemen :
    • Prosedur dan Aturan K3 di tempat kerja.
    • Penyediaan Sarana dan Prasarana K3 dan pendukungnya di tempat kerja.
    • Penghargaan dan Sanksi terhadap penerapan K3 di tempat kerja kepada tenaga kerja

Syarat-syarat Penerapan K3 
(Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 3 (tiga). Pada pasal tersebut disebutkan 18 (delapan belas) syarat penerapan keselamatan kerja di tempat kerja di antaranya sebagai berikut :
18 Syarat-Syarat Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja
Ilustasi
  1. Mencegah & mengurangi kecelakaan kerja.
  2. Mencegah, mengurangi & memadamkan kebakaran.
  3. Mencegah & mengurangi bahaya peledakan.
  4. Memberi jalur evakuasi keadaan darurat.
  5. Memberi P3K Kecelakaan Kerja.
  6. Memberi Alat Pelindung Diri pada tenaga kerja
  7. Mencegah & mengendalikan timbulnya penyebaran suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, radiasi, kebisingan & getaran.
  8. Mencegah dan mengendalikan Penyakit Akibat Kerja dan keracunan.
  9. Penerangan yang cukup dan sesuai.
  10. Suhu dan kelembaban udara yang baik.
  11. Menyediakan ventilasi yang cukup.
  12. Memelihara kebersihan, kesehatan & ketertiban.
  13. Keserasian tenaga kerja, peralatan, lingkungan, cara & proses kerja.
  14. Mengamankan & memperlancar pengangkutan manusia, binatang, tanaman & barang.
  15. Mengamankan & memelihara segala jenis bangunan.
  16. Mengamankan & memperlancar bongkar muat, perlakuan & penyimpanan barang
  17. Mencegah tekena aliran listrik berbahaya.
  18. Menyesuaikan & menyempurnakan keselamatan pekerjaan yang resikonya bertambah tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar